1.
Sistem akreditasi perguruan tinggi
Dalam program Kampus
Merdeka, program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan
bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik
peringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara
otomatis. Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun
setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang
berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan "Nanti, Akreditasi A pun
akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi
internasional. Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan
dengan Keputusan Menteri," tambah Nadiem. Evaluasi akreditasi akan
dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas meliputi pengaduan
masyarakat dengan disertai bukti konkret, serta penurunan tajam jumlah
mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.
2.
Hak belajar tiga semester di luar
prodi
Kampus Merdeka yang
kedua memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi
dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). " Perguruan
tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi
mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua
semester atau setara dengan 40 SKS,P ujar Nadiem. Ia melanjutkan,
"Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam
kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini
tidak berlaku untuk prodi kesehatan." Nadiem menilai saat ini bobot SKS
untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa
untuk mencari pengalaman baru, terlebih di banyak kampus, pertukaran pelajar
atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa. Lebih lanjut, Mendikbud
menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai SKS. Setiap SKS diartikan
sebagai 'jam kegiatan', bukan lagi 'jam belajar'. Kegiatan di sini berarti
belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi,
pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen,
maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil. "Setiap kegiatan yang
dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya.
Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program
yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh
rektornya," kata Mendikbud.
3.
Pembukaan prodi baru
Program Kampus Merdeka memberikan otonomi Perguruan Tinggi
Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program
studi (prodi) baru. Otonomi diberikan jika PTN dan PTS tersebut sudah memiliki
akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau
universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian
berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Ditambahkan oleh Mendikbud,
“Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C”. Lebih lanjut,
Mendikbud menjelaskan kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan
kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.
Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi
untuk melakukan pengawasan. "Tracer study wajib dilakukan setiap tahun.
Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan," ujar Mendikbud
Nadiem.
4.
Kemudahan menjadi PTN-BH
Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi
PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan
Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker
untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar