1.
Penilaian USBN komprehensif
Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan penyelenggaraan USBN
(Ujian Sekolah Berbasis Nasional) tahun 2020 akan dilakukan dengan ujian yang
diselenggarakan oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi
siswa dan dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian
komprehensif seperti portofolio dan penugasan. Portofolio ini nantinya dapat
dilakukan melalui tugas kelompok, karya tulis, maupun sebagainya. Baca juga:
Nadiem Makarim Tetapkan Program Merdeka Belajar, Salah Satunya Hapus UN
"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar
siswa," ucap Nadiem. Nadiem menyampaikan, anggaran USBN nantinya akan
dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan
kualitas pembelajaran.
2.
UN 2020 jadi UN terakhir
Nadiem menegaskan,
tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN terakhir. "Penyelenggaraan UN tahun
2021 akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang
terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan
bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan
karakter," ujar Mendikbud. Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan siswa
yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga dapat
mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Kemudian, hasil
ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level
internasional, seperti PISA dan TIMSS," kata Nadiem.
3.
Penyederhanaan RPP
Tekait penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya
dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara
bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga
komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
asesmen. "Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru
memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses
pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," kata Nadiem.
4.
Zonasi lebih fleksibel
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbud
tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk
mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Menurut
Nadiem, komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen,
jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.
Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi
daerah. "Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah
zonasi," ujar Mendikbud. Dengan adanya empat arah kebijakan ini, Nadiem
berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan
akses dan kualitas pendidikan. "Pemerataan akses dan kualitas pendidikan
perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti
redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," tuturnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar